Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2018
Tanggal Berlaku
23 Juli 2018
Sumber
LD 2018 (7)
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 715 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan