Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2018

Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerapan sistem online terhadap pajak daerah meliputi: pajak hotel dan pajak restoran. Tujuan penerapan sistem online terhadap pajak daerah meliputi: mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien; meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dapat ditingkatkan; meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah yang merupakan penopang pendapatan asli daerah; memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah. Bupati atau perangkat daerah yang ditunjuk berwenang menghubungkan sistem data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan sistem yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah secara online. Wajib Pajak wajib menerima penempatan, penempelan dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha untuk ditempatkan pada akses pembayaran dan/atau tempat pencatatan transaksi baik pada server, front office maupun back office yang diterima dari subjek pajak. Data transaksi usaha meliputi keseluruhan data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah yaitu data transaksi pembayaran dan/atau yang seharusnya dibayar, yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak. Alat perekam data transaksi usaha merekam setiap transaksi pembayaran pada sistem yang dimiliki Wajib Pajak dalam masa pajak. Alat perekam data transaksi usaha memberikan informasi transaksi secara real time melalui CMS kepada Bupati atau Perangkat Daerah yang ditunjuk. Bupati dapat menunjuk Bank Persepsi yang bertindak sebagai pelaksana operasional sistem online terhadap pajak daerah. Sistem Online pelaporan transaksi dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ditunjuk dengan menggunakan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2018
Tanggal Berlaku
23 Juli 2018
Sumber
LD 2018 (9), TLD (47): 3 hlm.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 1134 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan