Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2018

PETUNJUK TEKNIS PELAKSNAAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Sasasan Jampersal; a. ibu hamil; b. ibu melahirkan; c. ibu nifas; dan/atau d. bayi baru lahir sampai usia 28 hari. 3. Kegiatan Pelayanan Jampersal; 4. Pembelanjaan Dana Jampersal; 5. Standar Harga dan Biaya Jaminan Persalinan; 6. Persyaratan Pengajuan Dana Jampersal; 7. Tata Cara Pencairan Dana Jampersal; 8. Pelaporan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Lain-lain;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSNAAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD 9/2018
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 962 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan