Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 25 Tahun 2016

PELIBATAN KOMUNITAS DISTRIK DAN KAMPUNG/KELURAHAN DALAM MENDUKUNG TERLAKSANANYA PELUNASAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN JAYAPURA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan-ketentuan umum, komunitas distrik dan kampung/kelurahan yang akan terlibat, tugas dan fungsi dari komunitas distrik dan kampung/kelurahan, hak, kewajiban dan sanksi bagi komunitas distrik dan kampung/kelurahan serta fasilitas yang akan diberikan pada pelaksanaan pelunasan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada Kabupaten Jayapura

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 25 Tahun 2016 tentang PELIBATAN KOMUNITAS DISTRIK DAN KAMPUNG/KELURAHAN DALAM MENDUKUNG TERLAKSANANYA PELUNASAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN JAYAPURA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
20 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2016
Tanggal Berlaku
21 Juni 2016
Sumber
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan