Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 24 Tahun 2016

PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LOKAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini, diatur mengenai ketentuan-ketentuan umum dari Peraturan Bupati tersebut, maksud dan tujuan dibentuknya peraturan, ruang lingkup pelaksanaan program pembangunan, rancangan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan ekonomi berbasis pemberdayaan masyarakat lokal, pembiayaan pelaksanaan program, pelatihan dan pendampingan, pengendalian, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan partisipasi masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan peralihan Peraturan Perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 24 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LOKAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
20 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2016
Tanggal Berlaku
21 Juni 2016
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan