Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 14 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN UNTUK MENDANAI KEGIATAN DALAM KEADAAN DARURAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini dijabarkan poin-poin perubahan yang terjadi dari peraturan yang lalu, mengenai ketentuan-ketentuan dari peraturan tersebut dan perubahan mekanisme anggaran yang terjadi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN UNTUK MENDANAI KEGIATAN DALAM KEADAAN DARURAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2016
Tanggal Berlaku
11 Februari 2016
Sumber
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan