Kabupaten jayapura-PERUBAHAN PERATURAN- PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN PADA BAGIAN ADMINISTRASI
KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang terdiri dari 4 (empat) kelompok kerja, dipandang kelompok kerja tersebut perlu diadakan perubahan untuk disesuaikan dengan kebutuhan jasa pelelangan.
- UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERPRES No. 84 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012; PERDA No. 4 Tahun 2013; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2013.
- Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai poin-poin perubahan pada Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
- Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Administrasi Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Daerah
- 5 hlm
|