Kabupaten jayapura-TUGAS DAN FUNGSI PEGAWAI BADAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BADAN, SEKRETARIS, KEPALA BIDANG,
KEPALA SUB BAGIAN DAN KEPALA SUB BIDANG PADA BADAN
KOMUNIKASI, INFORMATIKA, PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH
KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang.
- UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini dipaparkan mengenai tugas-tugas dan fungsi dari Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang pada Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Jayapura sesuai dengan UU yang telah diatur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
- BAB X Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Kepala Kantor, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, dan Kepala Seksi pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jayapura.
- 14 hlm
|