Kabupaten jayapura-PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH YOWARI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2014
TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KLAIM
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH YOWARI KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional yang menetapkan besaran jasa pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dalam besaran 30-50% (tiga puluh sampai lima puluh persen) dari keseluruhan pendapatan fasilitas kesehatan tersebut. Sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Klaim Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Yowari Kabupaten Jayapura mengalokasikan pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari penerimaan dana klaim, sehingga pembayaran jasa pelayanan tersebut perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkes RI No. 40 Tahun 2012; Permenkes No. 28 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2007; PERDA No. 8 Tahun 2012.
- Dalam peraturan ini dijelaskan poin-poin yang dirubas atas Peraturan Bupati sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Klaim Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Yowari Kabupaten Jayapura.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH YOWARI KABUPATEN JAYAPURA
- 4 hlm
|