Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH YOWARI KABUPATEN JAYAPURA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini dijelaskan poin-poin yang dirubas atas Peraturan Bupati sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Klaim Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Yowari Kabupaten Jayapura.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH YOWARI KABUPATEN JAYAPURA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
07 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2016
Tanggal Berlaku
08 Januari 2016
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan