Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2016

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGI SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN JAYAPURA TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana kampung yang bersumber APBN bagi setiap kampung Kab. Jayapura TA 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pembagian dana kampung, penyaluran, prioritas penggunaan dana kampung, dan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGI SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN JAYAPURA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan