PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WAILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2017/NO.41, LL KAB.SINTANG: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan program nasional untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan anti korupsi, diperluhkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Inpres No.5 Tahun 2004, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; pembangunan zona integritas; identifikasi SKPD Menuju WBK/WBBM; Pembinaan; Penilaian WBK/WBBM; Penetapan; penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman
|