PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 6/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/37.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan yang salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian minuman Beralkohol;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M.DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M.DAG/PER/1/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
- Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah dan setelah angka 20 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 21 , Ketentuan Pasal 7 huruf c diubah dan Ketentuan Pasal 9 ayat (1) di hapus.
- PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
- 5 halaman dan 1 halaman penjelasan
|