Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2018

PERUBAHAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah, Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g diubah, Ketentuan Pasal 5 huruf i diubah, Pasal 38 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
26 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2018
Tanggal Berlaku
26 Februari 2018
Sumber
LD 1/2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan