PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN PAJAK AIR TANAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9, TBD NO.9 LL KAB.MELAWI: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Yang Digunakan Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Air Tanah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, nilai perolehan air sebagai dasar pengenaan pajak ditetapkan oleh Bupati;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 5 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, UU No.34 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2009, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.121 Tahun 2015, PP No.27 Tahun 2012, PP No.82 Tahun 2001, PP No.43 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2011;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek Pajak; Penetapan Nilai Perolehan Air;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
- Pada saat peraturan ini berlaku, Peraturan Bupati melawi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak air tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman;
|