MEKANISME PEMBAYARAN NON TUNAI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MELAWI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.4, TBD NO.4 LL KAB.MELAWI: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pembayaran Non Tunai Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai upaya melaksanakan Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, maka perlu dilakukan percepatan Implementasi transaksi non tunai sebagaimana diamanatkan pada Surat Edaran Menteri Dalam negeri Nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.10 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Jenis Pembayaran dan Pengecualian; Pendapatan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman;
|