Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab II Kriteria dan Tipologi; Bab IV Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Baru; Bab V Peningatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Bab VI Penyediaan Tanah; Bab VII Pendanaan dan Sistem Pembayaran; Bab VIII Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Bab IX Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal; Bab X Persyaratan; Bab XI Larangan; Bab XII Sanksi Administratif; Bab XIII Ketentuan Penyidikan; Bab XIV Ketentuan Pidana; Bab XV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat