Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2018

Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab II Kriteria dan Tipologi; Bab IV Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Baru; Bab V Peningatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Bab VI Penyediaan Tanah; Bab VII Pendanaan dan Sistem Pembayaran; Bab VIII Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Bab IX Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal; Bab X Persyaratan; Bab XI Larangan; Bab XII Sanksi Administratif; Bab XIII Ketentuan Penyidikan; Bab XIV Ketentuan Pidana; Bab XV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Flores Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Larantuka
Tanggal Penetapan
30 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2018
Tanggal Berlaku
30 Juli 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 Nomor 4
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Flores Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan