BADAN USAHA MILIK KAMPUNG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2017 (12), TLD (40): 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Kampung
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan pendapatan kampung dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di kampung, pemerintah kampung dapat mendirikan Badan Usaha Milik Kampung sesuai dengan kebutuhan dan potensi kampung. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Badan Usaha Milik Kampung.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2016.
- BUMK didirikan dengan maksud sebagai wadah penggerak seluruh aktivitas usaha masyarakat di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Kampung dan/atau kerja sama antar Kampung guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan Kampung. BUMK dapat berbentuk: Perusahaan Kampung; atau Perusahaan Perseroan. BUMK berkedudukan dan mempunyai wilayah usaha di Kampung yang bersangkutan. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMK terdiri dari: Penasihat; Pelaksana Operasional; dan Dewan Pengawas. Penasihat dijabat secara melekat (ex officio) oleh Kepala Kampung yang bersangkutan. Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola serta mengembangkan BUMK sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dewan Pengawas mewakili
kepentingan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
- 25 hlm; Penjelasan 5 hlm
|