Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2017

Izin Usaha Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha Industri. Setiap pendirian usaha Industri wajib memperoleh IUI dari Bupati melalui Instansi yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perusahaan Industri wajib: melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan IUI yang dimiliki; dan menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan sesuai IUI yang dimiliki wajib memperoleh Izin Perluasan. Izin Perluasan diberikan oleh Bupati. Pemindahan lokasi industri wajib memiliki persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang memberikan IUI baik dilokasi lama maupun baru. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Bupati dapat mengambil tindakan berupa peringatan tertulis, Pembentukan Sementara IUI dan Pencabutan IUI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2017 tentang Izin Usaha Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
21 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
LD 2017 (10), TLD (38): 3 hlm.
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan