Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan yang diatur dalam perda ini antara lain asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, peserta Jamkesda hak dan kewajiban peserta, pemberi pelayanan kesehatan, penyelenggaraan Jamkesda, kerjasama dan penganggaran dan peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat