Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Izin Gangguan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2018
Tanggal Berlaku
03 Mei 2018
Sumber
LD Kab. Belitung Timur Tahun 2018 Nomor 2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan