PENCABUTAN-PERDA-IZIN-GANGGUAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Izin Gangguan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Izin Gangguan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Izin Gangguan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
- 2 hlm.
|