PEMBENTUKAN-SUSUNAN-PERANGKAT-DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat(1) PP No. 18 Tahun 2016, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 40 Tahun 2011.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jayapura dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; jabatan perangkat daerah; pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
- Penjelasan: 3 hlm.
|