PERUBAHAN-PERATURAN-ORGANISASI-TATA-KERJA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2013
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS
DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Perda No. 6 Tahun 2015 sehingga berdampak pada nomenklatur dan struktur organisasi pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi yang mengalami perubahan yakni Seksi Pos dan Telekomunikasi, Pelayanan Informasi dan Komunikasi menjadi salah satu seksi pada Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan, dan Arsip Daerah, perlu ditetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah sebelumnya.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2013.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah NO. 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Jayapura. Terdapat perubahan pada dua pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
- 5 hlm.
|