Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan sasaran; kewenangan penanaman modal; kebijakan penanaman modal; pengembangan penanaman modal; peran serta masyarakat; ketenagakerjaan; insentif dan kemudahan penanaman modal; pelaporan dan evaluasi kegiatan penanaman modal; sanksi administratif; penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
09 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2016
Tanggal Berlaku
10 Juni 2016
Sumber
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan