PBB-PROSEDUR-OPERASIONAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Flores Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan tata cara pelaksanaan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Flores Timur secara profesional, efektif, efisien dan tertib administrasi, serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat, perlu mengatur standar operasional prosedur pelayanan pajak bumi dan bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Tata Cara Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Flores Timur.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 91 Tahun 2010; Perda Kab. Flores Timur No 12 Tahun 2007; Perda Kab. Flores Timur No 22 Tahun 2011.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Tata Cara Pelaksanaan; IV. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
- 6 halaman
|