Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah, sebagai berikut: Ketentuan Pasal 5, Ketentuan Pasal 6, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A, Ketentuan Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat