Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2018

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun 2019 yang selanjutnya disingkat RKPD tahun 2019, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2019 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 desember 2019. RKPD Kota Bontang Tahun 2019 sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan daera memuat isu strategis dan prioritas pembangunan daerah yang akan dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2019 hasil pembahsaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan RKPD Tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
04 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2018
Tanggal Berlaku
04 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1094 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan