Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2018

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH INCHE ABDUL MOEIS KOTA SAMARINDA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Layanan Umum Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang menerapkan pola pengelolaan keuanganBadan Layanan Umum Daerah dan dibentuk untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Laporan Keuangan adalah laporan pertanggungjawaban RSUD I.A Moeis Kota Samarinda yang terdiri atas Laporan Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran dan catatan atas laporan Keuangan. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran, penginterpretasian transaksi dan kejadian yang diukur dengan satuan moneter serta penyajian laporan. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekeing kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tida k akan diperoleh pembayarannya kembali oleh RSUD I.A Moeis Kota Samarinda sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH INCHE ABDUL MOEIS KOTA SAMARINDA
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
17 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.17
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 985 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan