Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Sasaran; IV. Ruang Lingkup; V. Penetapan Lokasi; VI. Pembentukan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah; VII. Pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis; VIII. Pembuktian Hak dan Pembukuan Hak Atas Tanah; IX. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah; X. Pembiayaan; XI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat