Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan walikota Tangerang Selatan Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS da CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
BD.2018/No. 17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1458 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan PEnghasilan PNS dan Calon PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan