Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 33.1 Tahun 2017

Penentuan Variabel Lain, Penghitungan Alokasi Dan Tata Cara Penggunaan Pagu Wilayah Kacamatan Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Penentuan Variabel Lain; Bab IV Penghitungan Alokasi Pagu Wilayah Kecamatan; Bab V Tata Cara Penggunaan Pagu Wilayah Kecamatan; Bab V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 33.1 Tahun 2017 tentang Penentuan Variabel Lain, Penghitungan Alokasi Dan Tata Cara Penggunaan Pagu Wilayah Kacamatan Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Flores Timur
Nomor
33.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Larantuka
Tanggal Penetapan
13 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2017
Tanggal Berlaku
13 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 33.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Flores Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan