Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2017

Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab; Keanggotaan; Sekretariat; Rapat; Pendanaan; Tata Cara Penugasan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Flores Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Larantuka
Tanggal Penetapan
24 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2017
Tanggal Berlaku
24 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Flores Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan