Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 61 Tahun 2017

Penganekaragaman Konsumsi Pangan Lokal Di Kabupaten Flores Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pemanfaatan Pekarangan Melalui Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari; Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal; Sosialisasi dan Promosi Pangan Lokal; Pola Konsumsi Pangan Lokal di Daerah; Peran Serta; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penganekaragaman Konsumsi Pangan Lokal Di Kabupaten Flores Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Flores Timur
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Larantuka
Tanggal Penetapan
20 September 2017
Tanggal Pengundangan
20 September 2017
Tanggal Berlaku
20 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.61
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Flores Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan