PENGANEKARAGAMAN-KONSUMSI-PANGAN-LOKAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2017/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penganekaragaman Konsumsi Pangan Lokal Di Kabupaten Flores Timur
ABSTRAK: |
- a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penganekaragaman Konsumsi Pangan Lokal Di Kabupaten Flores Timur;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu Pangan dan Gizi Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal; Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/ OT.140/ 10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 03 Tahun 2011 tentang Aksi Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kemandirian dan Ketahanan Pangan Lokal
- Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pemanfaatan Pekarangan Melalui Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari; Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal; Sosialisasi dan Promosi Pangan Lokal; Pola Konsumsi Pangan Lokal di Daerah; Peran Serta; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
- 7 halaman
|