Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; IV. Pengelola Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; V. Sanksi; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat