Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2018

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, Pelantikan dan sumpah/janji perangkat desa, pembiayaan pengangkatan perangkat desa, pengawasan pengangkatan perangkat desa, larangan bagi perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
12 September 2018
Tanggal Pengundangan
12 September 2018
Tanggal Berlaku
12 September 2018
Sumber
LD.2018/No.7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1733 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan