Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 115) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 diubah; 4. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf g dan ayat (6) dihapus, ayat (3) diubah; 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah; 6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah dan menambah 2 (dua) ayat; 7. Ketentuan Pasal 34 ditambah 2 (dua) ayat; 8. Ketentuan Pasal 49 diubah; 9. Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 51A dan Pasal 51B; 10. Ketentuan ayat (3) Pasal 55 diubah; 11. Ketentuan Pasal 56 diubah; 12. Ketentuan Pasal 60 diubah; 13. Diantara Pasal 60 dan Pasal 61, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 60A; 14. Ketentuan Pasal 74 diubah; 15. Ketentuan Pasal 77 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
23 April 2018
Tanggal Pengundangan
24 April 2018
Tanggal Berlaku
24 April 2018
Sumber
LD.2018/No.1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan