STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/NO.24, TBD NO.24, LL KAB.SINTANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, agar pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang dapat terlaksana sesuai asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, sehingga hasil dari pengadaan barang/jasa dapat dipertanggungjawabkan, baik fisik maupun administrasi keuangan guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka diperluhkan standar harga satuan barang dan jasa kebutuhan pemerintah kabupaten Sintang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1983, UU No.18 Tahun 1999, Uu No.1 Tahun 2004, UU no.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.29 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutupan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka peraturan Bupati Sintang Nomor 49 Tahun 2016 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman
|