PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SINTANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017/NO.19, TBD NO.19, LL KAB.SINTANG: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Administrasi Kependidikan Pada Dinas kependidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemeritah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa pada dinas daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan wilayah Kerja; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
- Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman penjelasan
|