Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 18 Tahun 2017

Standar Biaya Pengiriman Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, Pelatihan Dasar Calon pegawai Negeri Sipil, dan pendidikan dan pelatihan prajabatan calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten sintang atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pemberian Biaya Pengiriman Pendidikan dan Pelatihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Pengiriman Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, Pelatihan Dasar Calon pegawai Negeri Sipil, dan pendidikan dan pelatihan prajabatan calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten sintang atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.18, TBD NO.18, LL KAB.SINTANG: 9 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan