PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SINTANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO.17, TBD NO.17, LL KAB.SINTANG: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis laboratorium kesehatan daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan nomor 1267/MENKES/SK/XII/2004 tentang Standar Pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, di setiap Kabupaten/Kota diharapkan mempunyai laboratorium kesehatan yang mampu melakukan pemeriksaan kimia lingkungan toksikologi, mikrobiologi, imunologi dan patologi untuk menunjang diagnose penyakit, dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan sebagai laboratorium rujukan wilayah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.29 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman penjelasan
|