PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN SINTANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/NO.13, TBD NO.13, LL KAB.SINTANG: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan pelaksanaan penyuluhan pertanian yang optimal, sehingga dapat meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan petani, memudahkan tugas koordinasi penyuluhan antara kecamatan dan desa dan pelaksanaan tugas operasional penyuluhan lainnya;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011 ;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
- Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman penjelasan
|