TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO.12, TBD NO.12, LL KAB.SINTANG: 16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan pemeritah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011 ;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
- Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman dan 8 halaman penjelasan
|