Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, maksud dan Tujuan; Kedudukan dan Status; Hak dan Kewajiban; Hubungan Kerja; Disiplin Pegawai; Hukuman Disiplin; Pengunduran Diri; Penyelesaian Perselisihan; dan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.2, TBD NO.2, LL KAB.SINTANG: 12 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan