PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SINTANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2, TBD NO.2, LL KAB.SINTANG: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sintang perlu didukung sumber daya manusia yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Permendagri No.61 Tahun 2007, Perda no.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, maksud dan Tujuan; Kedudukan dan Status; Hak dan Kewajiban; Hubungan Kerja; Disiplin Pegawai; Hukuman Disiplin; Pengunduran Diri; Penyelesaian Perselisihan; dan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- Ketentuan Lebih Lanjut mengenai petunjuk teknis tata kerja pegawai BLUD Non PNS diatur dengan Peraturan Kepala Puskesmas
- Peraturan Bupati ini memiliki 12 halaman
|