GERAKAN IBU HAIL KONSUMSI PAKIS MIDING (RABU PAGI) DI KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/NO.54, TBD NO.54, LL KAB.SINTANG: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Ibu Hamil Konsumsi Pakis Miding (Rabu Kopi)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya penyediaan aneka ragam pangan dan peningkatan konsumsi pangan dalam upaya peningkatan gizi untuk ibu hamil di Kabupaten Sintang serta pentingnya ibu hamil dalam mengkonsumsi pakis miding
- UU No. 27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2015, Perpres No. 22 Tahun 2009, Perpres No. 83 Tahun 2017, Inpres No. 1 Tahun 2017, Permenkes No. 39 Tahun 2016, dan Perda No. 25 Tahun 2006
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan; dan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
- 15
|