PEDOMAN AUDIT TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI (INFORMATION TECHNOLOGY GOVERNANCE) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2018/NO.52, TBD NO.52, LL KAB.SINTANG: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Audit Tata Kelola Teknologi Informasi (Information technology Governance) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi oleh institusi pemerintahan telah semakin meningkat, sehingga untuk memastikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut benar-benar mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka harus memperhatikan efisiensi penggunaan sumber daya dan pengelolaan resiko
- UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No.11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No.82 Tahun 2012, Permenpan No. 52 Tahun 2014, Permen Komunikasi dan Informatika No. 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2017, Permenpan No. Per/05/M.PAN/03/2008, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, dan Perda Kab Sintang No. 7 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan Audit Tata Kelola Teknologi Informasi (Information Technology Governance); Ketentuan Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
- 5
|