STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KILINIK BANTUAN HUKUM PADA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/NO.49, TBD NO.49, LL KAB.SINTANG: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional prosedur Klinik Bantuan Hukum Pada Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin dan memenuhi hak bagi Aparatur Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Sintang untuk mendapatkan akses keadilan dan menjunjung tinggi hukum, serta efektvitas penyelenggaraan pemerintah derah, perlu meningkatkan kualitas pelayanan pemberian bantuan hukum kepada Aparatur Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa yang dilaksanakan oleh Klinik Bantuan Hukum pada Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang
- UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No. 76 Tahun 2013, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 7 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Mekanisme Pelayanan Bantuan Hukum di Klinik Bantuan Hukum; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
- 10
|