PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/NO.39, TBD NO.39, LL KAB.SINTANG: 11 HLMBD.2018/NO.39, TBD NO.39, LL KAB.SINTANG: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan nonformal Sangga Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan ungsi pelayanan masyarakat di bidang pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar, maka perlu diatur dalam suatu susunan organisasi dan tata kerja satuan pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.4 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
- Dengan Berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman penjelasan
|