PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LOKA LATIHAN KERJA USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/NO.38, TBD NO.38, LL KAB.SINTANG: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah Pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan ungsi pelayanan masyarakat di bidang loka latihan kerja usaha kecil dan menengah, maka perlu diatur dalam suatu susunan organisasi dan tata kerja loka latihan kerja usaha kecil dan menengah pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sintang.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.31 Tahun 2006, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten SIntang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman penjelasan
|