PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO.37, TBD NO.37, LL KAB.SINTANG: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabuoaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputrusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1267/MENKES/SK/XII/2004 tentang Standar Pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, di setiap Kabupaten/Kota diharapkan mempunyai laboratorium kesehatan yang mampu melakukan pemeriksaan kimia lingkungan, toksikologi, mikrobiologi, imunologi dan patologi untuk menunjang diagnose penyakt; dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan sebagai laboratorium rujukan wilayah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.29 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Laboratorium Kesehatan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman penjelasan
|