Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 36 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Serta Besaran Tunjangan komunikasi Intensif dan Tunjangan reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 2, pasa3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 11 Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2017;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Serta Besaran Tunjangan komunikasi Intensif dan Tunjangan reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
16 April 2018
Tanggal Pengundangan
16 April 2018
Tanggal Berlaku
16 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.36, TBD NO.36, LL KAB.SINTANG: 10 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan