PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 86 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN BESARAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2018/NO.36, TBD NO.36, LL KAB.SINTANG: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Serta Besaran Tunjangan komunikasi Intensif dan Tunjangan reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional dinyatakan bahwa besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta dana operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1983, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU 0No.2 Tahun 2008, UU No.9 Tahun 2010, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.62 Tahun 2017, Perda No.25 Tahun 2006, Perda NO.7 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2017, Perbup 84 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 2, pasa3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 11 Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2017;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman penjelasan
|