PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SINTANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2018/NO.34, TBD NO.34, LL KAB.SINTANG: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan tata Kerja unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Sintang, perlu membentuk unit pelaksana teknis pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.38 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.34 Tahun 2006, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.7 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Wilayah Kerja; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman penjelasan
|